Luka Perempuan di Balik Tradisi: Perspektif Islam & UU TPKS mengungkap fenomena pemaksaan perkawinan sebagai praktik yang merenggut hak perempuan atas kebebasan dan kehormatan, yang kerap dibenarkan atas nama adat dan agama. Buku ini menyuguhkan analisis kritis dan komparatif antara perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memandang dan merespons praktik kawin paksa.
Berlandaskan teks-teks normatif Al-Qur’an, hadits, dan fiqih klasik hingga hukum positif Indonesia, buku ini membongkar mitos-mitos seputar hak ijbar wali, memaparkan dampak sosial dan psikologis yang dialami perempuan, serta menjelaskan bentuk-bentuk pemaksaan perkawinan — mulai dari perjodohan tanpa persetujuan, pemaksaan karena kehamilan, hingga perkawinan antara korban dan pelaku perkosaan.
Melalui pendekatan multidisipliner, buku ini menegaskan bahwa Islam sejatinya menjunjung tinggi prinsip ridha, kesetaraan, dan perlindungan terhadap perempuan, serta menolak segala bentuk pemaksaan dalam pernikahan. Di sisi lain, UU TPKS hadir sebagai payung hukum yang secara eksplisit mengkriminalisasi pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Ditujukan untuk akademisi, praktisi hukum, aktivis perempuan, dan mahasiswa, buku ini menjadi referensi penting dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan, serta menyuarakan urgensi tafsir keagamaan dan kebijakan hukum yang berpihak pada korban. Buku ini adalah panggilan moral untuk membebaskan perempuan dari luka yang disamarkan atas nama tradisi.