Buku Cinta vs Restu mengupas secara komprehensif fenomena perkawinan tanpa restu orang tua di Indonesia dari perspektif hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum positif. Dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai tradisi dan agama, restu orang tua bukan hanya formalitas, tetapi juga simbol keberkahan dan penerimaan keluarga. Namun, tidak sedikit pasangan yang memilih menikah tanpa restu, menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, dan sosial.
Buku ini diawali dengan pengantar tentang definisi dan syarat nikah menurut empat mazhab fikih, kemudian memaparkan rukun, syarat, dan tujuan perkawinan dalam perspektif syariat. Pembahasan dilanjutkan pada kedudukan wali nikah dalam Islam, dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, serta ketentuan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan. Penekanan diberikan pada peran penting restu orang tua atau wali, baik dari aspek keabsahan akad maupun keharmonisan rumah tangga.
Fenomena sosial dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan tanpa restu juga diuraikan, lengkap dengan analisis mendalam mengenai makna restu orang tua dalam budaya Nusantara dan sejarahnya. Buku ini membandingkan ketentuan hukum Islam, KHI, dan hukum positif, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian seperti peran wali hakim, prosedur di Pengadilan Agama, dan pencatatan sipil.
Dampak negatif perkawinan tanpa restu dibahas dari berbagai sudut, mulai dari hambatan administratif seperti pencatatan nikah dan hak waris, hingga masalah sosial dan psikologis seperti konflik keluarga, stigma, dan trauma. Dengan menggabungkan teori fikih, regulasi positif, dan realitas sosial, buku ini menyajikan rekomendasi solusi praktis untuk menjembatani perbedaan antara cinta dan restu, sehingga diharapkan lahir keluarga harmonis yang sah secara Agama dan Negara.