Buku yang berjudul “Posbakum dan Akses Keadilan” membahas tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai instrumen penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kecil, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Latar belakang penulisan berangkat dari realitas ketimpangan sosial dan ekonomi yang menyebabkan masyarakat miskin sering kali kesulitan mengakses sistem hukum di Indonesia. Buku ini ingin menunjukkan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, seharusnya bisa mendapatkan keadilan yang adil dan merata.
Dalam bab-bab awal, penulis mengulas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mencari keadilan, seperti biaya pengacara yang mahal, kurangnya pengetahuan hukum, kesulitan mengakses pengadilan di daerah terpencil, dan adanya diskriminasi. Semua tantangan ini membuat orang-orang miskin sering kali kalah sebelum berjuang. Oleh karena itu, Posbakum hadir untuk menjadi jembatan agar mereka tetap bisa memperjuangkan haknya.. Posbakum bisa memberikan bantuan berupa konsultasi hukum, membantu membuat dokumen pengadilan, dan bahkan mendampingi saat sidang. Kehadiran Posbakum sangat penting agar masyarakat kecil tidak lagi merasa takut atau bingung saat berhadapan dengan hukum.
Tak hanya menjelaskan masalah, buku ini juga memberi solusi dan harapan, yaitu dengan memperkuat peran Posbakum, memperluas penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum. Dengan begitu, diharapkan masyarakat kecil bisa lebih berdaya dan tidak lagi takut menghadapi hukum. Dalam buku ini juga menyajikan sejarah, fungsi, serta perkembangan Posbakum dari waktu ke waktu, dan bagaimana pembentukannya di berbagai pengadilan. Posbakum dinilai sebagai bentuk implementasi nyata dari semangat keadilan substantif, yang bukan hanya prosedural.
Selain itu, buku ini menjelaskan peran negara dalam menjamin keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin dibiarkan sendirian saat menghadapi hukum. Negara harus hadir dan membantu melalui kebijakan, undang-undang, dan layanan seperti Posbakum. Prinsip ini juga sejalan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, khususnya sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Secara keseluruhan, buku ini menyajikan penjelasan yang jelas dan sistematis tentang bagaimana keadilan bisa dirasakan semua kalangan, terutama masyarakat miskin. Buku ini bukan hanya bermanfaat untuk kalangan hukum, tapi juga bagi siapa saja yang peduli dengan keadilan sosial. Penulis berharap buku ini bisa membuka mata banyak pihak agar bersama-sama memperjuangkan keadilan yang benar-benar menyentuh seluruh rakyat.