Buku ini menghadirkan kajian unik dan aktual mengenai fenomena nafkah skincare dalam perspektif Islam. Di tengah semakin meningkatnya tren perawatan diri dan kosmetik, muncul pertanyaan penting: Apakah skincare termasuk bagian dari nafkah yang wajib ditanggung suami?
Dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, pandangan ulama klasik hingga kontemporer, serta teori maslahah, buku ini mengupas tuntas peran skincare dan kosmetik dalam menjaga kehormatan, penampilan, dan keharmonisan rumah tangga modern.
Lebih dari sekadar kajian hukum, buku ini juga menawarkan panduan praktis bagi pasangan suami istri untuk memahami batasan syariat, prinsip kemaslahatan, hingga dampak psikologis dan sosial dari nafkah skincare terhadap kebahagiaan keluarga.
Ditulis dengan gaya ilmiah namun tetap mudah dipahami, buku ini sangat relevan dibaca oleh akademisi, praktisi hukum Islam, pasangan muda, maupun siapa saja yang ingin menata rumah tangga harmonis sesuai tuntunan agama.